You are currently browsing the monthly archive for February 2009.
Berbicara tentang merokok, saya teringat sebuah lelucon gusdur disalah satu media online. Salah seorang teman gusdur semasa kuliah adalah perokok berat, suatu hari gusdur berbicara kepada temannya tersebut “apakah kamu tau kalo tiap batang rokok dapat memperpendek umur”. Temannya menjawab “Iya, tapi kalo tidak merokok, besok aku bisa mati”.
Tumbuh dilingkungan perokok sedikit banyak mengubah pandangan saya terhadap para penikmat tembakau itu. Hingga saat ini, merokok dapat dianggap merupakan salah satu cara menjembatani komunikasi. Tidak jarang, disaat orang memulai pembicaraan dengan orang tak dikenal dengan bertanya “ada korek mas ?”. Bahkan salah satu filem legendaris Indonesia “G30S/PKI” yang konon ditayangkan tiap tahun itu berulang kali menampilkan adegan close up bibir hitam anggota PKI yang sedang merokok sembari membicarakan agenda rapat. Dan entah apa yang merasuki pikiran anak SD untuk mencoba mengisap sebatang sampoerna amild sambil bersembunyi di wc sekolah yang aromanya alhamdulillah bisa bikin perut mual. Yang jelas, rokok sudah menjadi salah satu kebutuhan sekunder – primer (tergantung duit dikantong).
Efek Candu Nikotin Melebihi Kokain dan Morfin
Selasa, 24 Februari 2009 | 14:38 WIB
JAKARTA, SELASA — Banyaknya kandungan zat dalam rokok tidak diungkiri sangat berbahaya. Salah satunya adalah nikotin yang ternyata efeknya melebihi kokain dan morfin yang jelas dilarang peredarannya.
“Sekitar lima sampai sepuluh persen sifat adiktif nikotin lebih tinggi daripada kokain dan morfin,” kata dokter spesialis paru-paru, Menaldi Rasmin, dalam diskusi kesehatan di Hotel Millenium Jakarta, Selasa (24/2).
Dokter yang juga mantan Dekan Fakultas Kedokteran UI itu mengatakan, pengaruh adiktif nikotin mampu meningkatkan rangsangan pada otak 300-400 persen setiap tahunnya. Sehingga, keadaan sesulit apa pun bagi perokok, otak akan memengaruhi bahwa rokok menjadi salah satu jalan keluar dan memberi ketenangan.
Selain itu, sifat adiktif tersebut juga memengaruhi pertumbuhan konsumsi rokok seseorang yang telah melebihi kecepatan pertumbuhan penduduk hingga tiga kali pada sebuah negara. Saat ini tercatat epidemi merokok telah mencapai 1,3 miliar orang.
“Parahnya, peningkatan perokok wanita sangat signifikan. Rata-rata mereka memulai dengan rokok keretek yang kadar tar tiga kali lebih tinggi,” tambah Menaldi.
Cara paling efektif, lanjut Menaldi, sebagai upaya menolong perokok dari kecanduan terus-menerus adalah tidak melarangnya secara frontal. Sebab orang merokok sama halnya seperti kecanduan narkotika sehingga harus ditemani, dipahami masalahnya, dan dicarikan jalan keluar bersama-sama dalam upaya berhenti dari merokok. “Hal ini juga untuk menekan pertumbuhan para perokok pemula yang telah mencapai siswa sekolah dasar,” tambahnya.
Sikap pemerintah dan BI dalam merumuskan JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) patut diacungi jempol, setidaknya tidak ada kata terlambat untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Jika UU JPSK, bisa disahkan dalam tahun ini, maka otoritas lembaga keuangan akan memiliki landasan untuk memberikan kebijakan jika krisis terjadi. Dengan kata lain, para pengambil kebijakan tidak akan seperti kambing yang celingukan karena tidak tahu apa yang mesti dilakukan.
Masa reses DPR selama pemilu legislatif akan sedikit menjadi kendala dalam pengesahan RUU JPSK menjadi undang – undang. Mudah – mudahan para calon DPR kita nanti tidak melupakan pekerjaan para pendahulunya. Kalo sampai lupa, ya kita ulang lagi dari awal.. cape deh
Lebih lengkap tentang JPSK :
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.
Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif
Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku.
2. Lender of last Resort
Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai
Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.
4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif
Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.





