
Begitulah bunyi headline kompas online hari ini. Seakan menjadi pertanyaan bagi orang awam, maka apakah yang menjadi batas kedua negara ini sebelumnya ? Meski Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau UNCLOS 1982 telah ada dan kemudian diratifikasi tahun 1994 ternyata hampir 70% ZEE tersebut tidak diakui oleh negara – negara tetangga Indonesia dan Indonesia selama ini berdiri tanpa batas yang jelas dengan negara tetangga.
Klaim Indonesia atas batas teritorial laut 12 mil laut dan ZEE 200 mil laut ternyata overlap dengan klaim negara tetangga yaitu Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Filipina, Australia dan Vietnam. Hingga tahun 2004, setidaknya ada 10 negara tetangga yang memiliki batas negara yang belum terselesaikan dengan negara ini.

Batas laut Indonesia dan Singapura yang disepakati pada tanggal 10 Maret 2009 yaitu Pulau Nipa dan Pulau Tuas sepanjang 12,1 kilometer merupakan kelanjutan perjanjian batas laut pada tahun 1973 yang menetapkan 6 titik garis batas laut kedua negara.

Sudah semestinya pemerintah berupaya untuk memastikan batas – batas negara ini, agar tidak ada lagi kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dicaplok Malaysia beberapa tahun lalu. Pulau – pulau terluar ini selain menjadi pulau terdean negara juga memiliki potensi yang sangat besar.
sumber:
www.bakosurtanal.go.id
www.fig.net






1 comment
Comments feed for this article
May 8, 2009 at 6:04 pm
Yudhis
yah… bagus lah klo ud deal! abisnya singapura negar kecil aj belagu bgd sih… sok mw nyolong2 batas teritori NKRI. gak bis lah yau… wakakakak!!! Skrg Singapura ud ga bisa neko2! sm RI soal batas teritori, macem2 dibediL ajeh….