You are currently browsing the category archive for the ‘Gov’ category.

kerajaan tumapel berdiri ratusan tahun lalu, didirikan oleh seorang adipati tunggul ametueng. kerajaan yang berada ditengah pulau jawa ini memiliki tradisi yang diadakan tiap 5 tahun sekali, yaitu pemilihan raja atau ratu penguasa kerajaan tumapel. karena tradisi inilah seorang raja atau ratu tidak diperbolehkan berkuasa lebih dari 5 tahun. ken arok adalah raja keenam yang pernah menguasai tumapel sedangkan ken dedes adalah istri ken arok yang dipersuntingnya saat menjabat raja tumapel.

hari ini ken dedes secara resmi mendaftarkan gugatan perceraiannya ke persidangan agama kerajaan tumapel. pernikahan yang telah terjalin selama hampir 5 tahun tak kuasa menahan ken dedes untuk berpisah dengan ken arok. alasannya hanya masalah kecil karena akhir – akhir ini ken dedes merasa tidak diperhatikan sebagai istri lagi. maklum saja, berdasarkan polling yang dilakukan KPU kerajaan pada 9 april, pendukung ken arok merupakan yang terbanyak dibandingkan calon raja lainnya dan kemungkinan besar dapat menjadi raja untuk kedua kalinya pada pemilihan 9 juli nanti. saat ini, ken arok pun merasa menggandeng ken dedes mungkin tidak diperlukan lagi. (ternyata pernikahan ini dulu juga banyak muatan politisnya)

suatu hari, ken dedes mendatangi ken arok di istana kediaman raja puri cikaes, ken dedes berencana mengajak rujuk. sebagai calon raja selanjutnya, ken arok mengambil sikap menampik tawaran tersebut dan berencana mengambil istri dari gadis desa sebelah dengan beberapa prasyarat tertentu. merasa diacuhkan ken arok, ken dedes memilih bercerai. dan memutuskan untuk menjadi lawan ken arok dalam pemilihan raja 9 juli.

never ending politics.. bagaimanakah nasib ken dedes setelah jadi “janda” ?

ken dedes akhirnya bertekad untuk mencalonkan menjadi penguasa kerajaan tumapel dengan bantuan partai kuning, partai runner up polling KPU kerajaan. meski didekati oleh partai sambal merah, partai kuning belum memutuskan untuk menjalin koalisi dengan partai manapun dengan kata lain ken dedes masih berharap ken arok akan menjalin kembali hubungan manis dengannya yang telah dibina sekian lama. agenda dibelakangnya, para wirausaha berjas kuning yang selama ini berlindung dibawah payung kerajaan akan mengalami kesulitan jika ken dedes gagal naik tahta. pasar modal dan nilai tukar daun lontar (mata uang kerajaan tumapel) yang menguat signifikan setelah polling KPU kerajaan tanggal 9 april lalu, langsung menukik tajam setelah ken dedes memutuskan percerain. padahal pasar masih berharap ken arok dan ken dedes bersanding di singgasana kerajaan.

Singapore Indonesia

Begitulah bunyi headline kompas online hari ini. Seakan menjadi pertanyaan bagi orang awam, maka apakah yang menjadi batas kedua negara ini sebelumnya ? Meski Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau UNCLOS 1982 telah ada dan kemudian diratifikasi tahun 1994 ternyata hampir 70% ZEE tersebut tidak diakui oleh negara – negara tetangga Indonesia dan Indonesia selama ini berdiri tanpa batas yang jelas dengan negara tetangga.

Klaim Indonesia atas batas teritorial laut 12 mil laut dan ZEE 200 mil laut ternyata overlap dengan klaim negara tetangga yaitu Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Filipina, Australia dan Vietnam. Hingga tahun 2004, setidaknya ada 10 negara tetangga yang memiliki batas negara yang belum terselesaikan dengan negara ini.

boundary problem

Batas laut Indonesia dan Singapura yang disepakati pada tanggal 10 Maret 2009 yaitu Pulau Nipa dan Pulau Tuas sepanjang 12,1 kilometer merupakan kelanjutan perjanjian batas laut pada tahun 1973 yang menetapkan 6 titik garis batas laut kedua negara.

INA-SNG Teritorial 1973

Sudah semestinya pemerintah berupaya untuk memastikan batas – batas negara ini, agar tidak ada lagi kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dicaplok Malaysia beberapa tahun lalu. Pulau – pulau terluar ini selain menjadi pulau terdean negara juga memiliki potensi yang sangat besar.

sumber:
www.bakosurtanal.go.id
www.fig.net

Sikap pemerintah dan BI dalam merumuskan JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) patut diacungi jempol, setidaknya tidak ada kata terlambat untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Jika UU JPSK, bisa disahkan dalam tahun ini, maka otoritas lembaga keuangan akan memiliki landasan untuk memberikan kebijakan jika krisis terjadi. Dengan kata lain, para pengambil kebijakan tidak akan seperti kambing yang celingukan karena tidak tahu apa yang mesti dilakukan.

Masa reses DPR selama pemilu legislatif akan sedikit menjadi kendala dalam pengesahan RUU JPSK menjadi undang – undang. Mudah – mudahan para calon DPR kita nanti tidak melupakan pekerjaan para pendahulunya. Kalo sampai lupa, ya kita ulang lagi dari awal.. cape deh

Lebih lengkap tentang JPSK :

JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.

Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.

1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif

Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku.

2. Lender of last Resort

Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.

Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai

Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.

4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif

Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.

Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Source

duit

Setidaknya itulah bunyi headline sebuah surat kabar nasional.
“Anggaran sebesar 14.4T tersebut merupakan bagian usulan depdiknas dalam penambahan anggaran pendidikan 2009 dengan total penambahan 46.1T. Penambahan anggaran pendidikan pada RAPBN 2009 ini menjadikan sektor pendidikan memiliki alokasi hingga 20% dari total anggaran.” (source: kompas)

Sektor pendidikan seharusnya menjadi perhatian pemerintah, hanya pendidikan yang mengubah kondisi rakyat Indonesia dari keterpurukan. Membaca surat kabar yang sama sehari sebelumnya, mengenai nasib guru pembantu di daerah papua yang terpencil, dengan upah yang tidak mencukupi. Saya sangat prihatin melihat kondisi pendidikan Indonesia dengan segudang prestasi Internasional tetapi tidak didukung oleh pemerintah.

Kapan bangsa ini mulai menghargai jasa – jasa guru. Amat disayangkan jika RAPBN 2009 dengan seperlima untuk pendidikan ini hanya menjadi komoditas politik semata. Demi popularitas pemerintahan SBY-JK di pemilu 2009. Kenapa anggaran ini tidak diterapkan sejak awal kepemimpinan ?

Asal tidak dikorupsi aja.

Categories

Blog Stats

  • 4,590 hits